faq1:5k26:128518--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apabila perusahaan di kawasan berikat membeli bahan-bahan bangunan untuk pembangunan pabrik dengan menggunakan kontraktor sendiri dan Membeli mesin yang akan digunakan untuk proses produksinya apakah dapat menikmati fasilitas pembebasan PPN?
Jawaban
Bisa dijawab sesuai pmk 131/2018 stdd pmk 65/2021 terkait kawasan berikat. Terutama pasal 20 dan 21. Jenis barang apa saja yg ketika dimasukkan kawasan berikat dapat fasilitas tidak dipungut PPN
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k26/128518--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)