User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128518--01-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila perusahaan di kawasan berikat membeli bahan-bahan bangunan untuk pembangunan pabrik dengan menggunakan kontraktor sendiri dan Membeli mesin yang akan digunakan untuk proses produksinya apakah dapat menikmati fasilitas pembebasan PPN?

Jawaban

Bisa dijawab sesuai pmk 131/2018 stdd pmk 65/2021 terkait kawasan berikat. Terutama pasal 20 dan 21. Jenis barang apa saja yg ketika dimasukkan kawasan berikat dapat fasilitas tidak dipungut PPN

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k26/128518--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)