faq1:5k26:128497--01-maret-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

mau tanya klo pengisian e form spt tahunan pribadi halaman 1770-1 itukan saya cek untuk wp yang menyelenggarakan pembukuan.. nah klo wp pencatatan dan omset pp 23 tapi malah isi di halaman tersebut bagaimana ya kak? dan spt sudah dilaporkan pembetulan aja ya?

Jawaban

Kalau ada kesalahan dalam pengisian SPT bisa dilakukan pembetulan sepanjang SPT belum dilakukan pemeriksaan.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k26/128497--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)