faq1:5k26:128476--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penjualan kendaraaqn bekas, tarif PPN nya 1% dari nilai yg mana?
Jawaban
PPN yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung dengan cara PK dikurangi dengan PM yang dapat dikreditkan, yaitu sebesar: sama dengan 1% dari DPP (nilai penjualan), bagi PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k26/128476--01-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1