faq1:5k26:128473--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Vendor OP akan diikutkan oleh PT A ke BPJS, dan dianggapsebagai pegawai tidak tetapnya. bagi pta, apakah bisa dibiayakan?
Jawaban
kembali ke pasal 6 UU PPh, selama berkaitna dengan usaha, maka bisa dibiayakan.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k26/128473--01-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)