User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128471--01-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Pemeriksaan. SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan telah disampaikan oleh Pemeriksa Pajak ke WP. WP kan harus sampaikan tanggapan ya. udah sampaikan tanggapan. memungkinkan tidak jika ada pembetulan karena ada temuan baru?

Jawaban

memungkinkan. SPHP tsb bisa direvisi oleh pemeriksa, kemudian wp juga perlu sampaikan tanggapan atas revisi SPHP tsb. rujukan: SE-15/PJ/2018 poin 12 e. Revisi atas SPHP hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. Dalam hal dilakukan revisi SPHP, maka atas Wajib Pajak tetap diberikan hak untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas revisi SPHP tersebut, termasuk perpanjangannya.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k26/128471--01-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)