faq1:5k26:128471--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Pemeriksaan. SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan telah disampaikan oleh Pemeriksa Pajak ke WP. WP kan harus sampaikan tanggapan ya. udah sampaikan tanggapan. memungkinkan tidak jika ada pembetulan karena ada temuan baru?
Jawaban
memungkinkan. SPHP tsb bisa direvisi oleh pemeriksa, kemudian wp juga perlu sampaikan tanggapan atas revisi SPHP tsb. rujukan: SE-15/PJ/2018 poin 12 e. Revisi atas SPHP hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. Dalam hal dilakukan revisi SPHP, maka atas Wajib Pajak tetap diberikan hak untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas revisi SPHP tersebut, termasuk perpanjangannya.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k26/128471--01-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)