faq1:5k26:128466--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Hi min @kring_pajak Menurut pmk.3/2022 wp yg belum menyampaikan laporan realisasi insentif pph final yg memiliki peredaran bruto tertentu dpt menyampaikan paling lambat 31 mar 2022 agar dpt memanfaatkan insentif tsb.
Jawaban
sesuai pasal 13 ayat 2 PMK-3/2022 masih bisa mba Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif: a. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah; b. PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau c. PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang lnsentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pande
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k26/128466--01-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)