faq1:5k26:128465--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika ibu dan adik saya masuk ke dalam pensiunan ayah (wafat), apakah saya bisa memasukan mereka ke PTKP tanggungan saya, juga? karena uang pensiunan saja tidak cukup untuk biaya hidup dan kuliah
Jawaban
dijawab sesuai dengan ketentuannya mba maya. Untuk nilai PTKPnya sekarang udah berubah ya mba, sesuai PMK-101/2016 YANG DIMAKSUD DENGAN KELUARGA SEDARAH DAN SEMENDA tambahan nilai PTKP sebesar Rp1.320.000,00 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga (Pasal 7 ayat 1 huruf d UU No.36 TAHUN 2008) (sejak 1 Januari 2013 tambahan nilai PTKP in
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k26/128465--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)