User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128458--01-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mengenai pengiriman dan penerimaan uang pribadi dari luar negeri melalui perantara seperti Western Union yang berasal dari kerabat yang tidak memiliki hubungan darah? Apakah transaksi tersebut dikenakan pajak tertentu selain perubahan kurs dan fee dalam transaksi tersebut? Jika ada, apakah ada informasi tertulis berupa dasar hukum yang bisa saya dapatkan beserta rincian jumlah nominal uang yang dikirim/diterima yang mulai dikenakan pajak tertentu?

Jawaban

Mas ini sepertinya perlu digali dulu, sebenarnya itu uangnya harta milik dia pribadi atau penghasilan dari kerabatnya WP itu? karena kalau uang pribadi itu kan harta, harta bukan objek PPh, kalau penghasilan itu kan objek PPh sesuai pasal 4 ayat (1) UU PPH sttd UU HPP. Jika jatuhnya penghasilan, Dasar hukumnya bisa menggunakan pasal 4 (ayat) 1 UU PPH sttd UU HPP. Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 9 UU HPP bagian PPH, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018. Jika itu harta maka nant

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k26/128458--01-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1