faq1:5k26:128447--01-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk pph pasal 25 saya 50% ditanggung pemerintah , untuk 50% yg ditanggung pemerintah saya bisa kreditkan untuk spt tahunnan tidak ? Dibantu penjelasanya

Jawaban

ini maksudnya terkait PMK 9/ 2021 sttd PMK 149/ 2021 ya? Jika demikian, insentif PPh 25 itu bukan Ditanggung Pemerintah, tapi “pengurangan angsuran PPh 25”.. Yang bisa diakui sebagai kredit PPh 25 adalah sebesar real yang dia bayarkan yakni 50%

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k26/128447--01-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)