faq1:5k26:128447--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk pph pasal 25 saya 50% ditanggung pemerintah , untuk 50% yg ditanggung pemerintah saya bisa kreditkan untuk spt tahunnan tidak ? Dibantu penjelasanya
Jawaban
ini maksudnya terkait PMK 9/ 2021 sttd PMK 149/ 2021 ya? Jika demikian, insentif PPh 25 itu bukan Ditanggung Pemerintah, tapi “pengurangan angsuran PPh 25”.. Yang bisa diakui sebagai kredit PPh 25 adalah sebesar real yang dia bayarkan yakni 50%
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k26/128447--01-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)