faq1:5k26:128426--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk kredit pajak pasal 22 atas impor dilihat dari mana?
Jawaban
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k26/128426--01-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1