faq1:5k26:128423--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
email: mas mba mau nanya, Uang makan yang diberikan kepada pegawai PNS, mengunakan kode pajak 402 dilakukan mengunakan spm sehingga nomor bukti pajaknya mengunakan SP2D. Ketika dilaporkan ke pajak nama pegawai terpisah tidak seperti gaji yg mengunakan kode 100. Dikarenakan nama terpisah setiap nama harus di input NTPN nya, sedangkan SP2D uang makan SPM hanya 1 dan nomor tersebut hanya bisa sekali saja di inputnya. Bagaimana cara pelaporannya? apakah melaporkan dengan kode 100 seperti gaji mengin
Jawaban
kalau menurut petunjuk pengisian ebuni IP 21 memang harus 1 1 untuk yang final/tidak final ada di slide 87 step by step ebuni ip 21 karena wp kendalanya seperti itu, coba konfirmasi ke KPP ya mba.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k26/128423--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)