faq1:5k26:128402--01-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanyaini saya baca di aturan UU PPH Penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g disebutkan jika ada pengertian deviden salah satunya 'pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran'kalau pencatatan modal yang tidak dilakukan penyetoran apakah sama disebut deviden

Jawaban

betul mba termasuk salah satu pengertian dividen

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k26/128402--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)