faq1:5k26:128402--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanyaini saya baca di aturan UU PPH Penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g disebutkan jika ada pengertian deviden salah satunya 'pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran'kalau pencatatan modal yang tidak dilakukan penyetoran apakah sama disebut deviden
Jawaban
betul mba termasuk salah satu pengertian dividen
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k26/128402--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)