User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128388--01-maret-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Pada tahun 2021, saya bekerja di 2 perusahaan berbeda, dan keduanya sudah ada bukti bayar nya. Namun ketika dimasukkan ke lapor spt angka masih lebih bayar. Ketika di cek tarif pengali pajaknya berbeda, itu bagaimana ya? Terimakasih Mas/mba ini gmn ya?

Jawaban

Pastikan pengisiannya sudah sesuai, memasukkan total semua penghasilan yang diperoleh/diterima serta bukti potongnya. (biasanya kalau WP dari 2 perusahaan berbeda dan tidak ada penghasilan lain akan KB, soalnya kan PTKP cuma satu. padahal kalau 2 bupot keduanya dikurangi PTKP) - Ketika di cek tarif pengali pajaknya berbeda, itu bagaimana ya? Ini dimana maksudnya? apakah dibukti potong yang diterima atau bagaimana? Untuk tarif pajak yang berlaku pada tahun pajak 2021 masih mengacu pada UU PP

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k26/128388--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)