faq1:5k26:128382--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp buat faktur pajak keluaran di 12 januari, tapi terima bupot pph 23 untuk tanggal 12 februari dengan masa januari. itu boleh?
Jawaban
boleh. untuk faktur tetap kembali ke kapan saat pembuatan faktur pajak. kalau untuk bupot, selama masanya sudah benar maka bisa dikreditkan. untuk tanggal bupotnya itu mengikuti tanggal input di aplikasi ebupot.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k26/128382--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)