faq1:5k26:128376--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pp 94/2010 Pasal 16. jika pph 23 yg jasa diserahkan di des 2021, juga dibayarkan penghasilannya di des 2021, namun terlambat dipotong dan baru dipotong dan dibuatkan bupotnya di jan 2022. kapan akui kredit pajaknya? di 2022?
Jawaban
seharusnya di tanhun pajak terutangnya pph tsb. kalau melihat pasal 16 pp 94/2010 tadi, ketentuannya menggunakan kata “dapat”, sehingga dapat diakui di tahun pajak dilakukannya pemotongan yaitu 2022. tapi idealnya di tahun pajak terutangnya PPh 23 tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k26/128376--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)