faq1:5k26:128375--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT A diakuisisi oleh PT B, PT A perusahaan terteutup. apa aspek pajaknya disini?
Jawaban
jika ada penghasilan, maka kembalikan ke pasal 4 ayat 1 UU PPh, silaporkan di SPT Tahunan pihak penerima penghasilan. pnjualan sahm perusahaan tertutup tidak ada pph potputnya. pihak PT B harusn melaporkan harta baru perolehannya ke dalam SPT TAahunannya.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k26/128375--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)