faq1:5k26:128360--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
PKP memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean, tapi salah input di efaktur. dokumen transaksinya malah pilih Invoice PMSE, dan approval sukses. padahal harusnya bukan di dokumen transaksi tsb
Jawaban
PPN PMSE di efaktur 3.1 memang tidak ada validasi data, sehingga akan langsung diproses dan diapprove oleh sistem. solusinya: silakan penginputan dok lain PM sebelumnya diubah jenisnya ke tidak dikredtkan (3), lalu dinolkan. kemudian input lagi data yg benar.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k26/128360--01-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1