faq1:5k26:128358--01-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Setelah saya mengerjakan form yg baru di download, bagian itu sudah terceklis otomatis namun di bagian Lampiran Induk poin 4 itu malah “Tarif PPH Ps.31 ayat (1) aja yg dapat terpilih, sedangkan tahun lalu menggunakan option yg ke-1 yaitu PPH Ps.17 ayat 1 huruf b Itu bagaimana ya min, apa perbedaan diantara itu untuk di lampiran induk poin ke 4 untuk “PPH Terutang”

Jawaban

perbedaannya bisa cek di lampiran per 19/2014 ya. ada petunjuk pengisian spt nya. bedanya hanya kalau untuk yg 31 e itu ditujukan bagi wp yang mendapat fasilitas pengurangan 50%. lengkapnya bisa cek langsung ke per. dan untuk formnya, harusnya WP bisa ko pilih antara 3 itu, kalau gabisa memilih, coba download ulang formnya dulu mba. barusan aku coba download gak ada masalah.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k26/128358--01-maret-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1