faq1:5k26:128353--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Faktur pajak dari prepopulated, apakah bisa diubah masa pajak pengkreditannya ke masa pajak selanjutnya?
Jawaban
fp sudah siap approve. maka tidak bisa diubah lagi masa pengkreditannya. jika belum approve, bisa diubah masa pengkreditannya.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k26/128353--01-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)