User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128353--01-maret-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Faktur pajak dari prepopulated, apakah bisa diubah masa pajak pengkreditannya ke masa pajak selanjutnya?

Jawaban

fp sudah siap approve. maka tidak bisa diubah lagi masa pengkreditannya. jika belum approve, bisa diubah masa pengkreditannya.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k26/128353--01-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)