faq1:5k26:128350--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Berdasarkan Pasal 5 PER-24/PJ/2021, Untuk pemotongan Bunga Obligasi mengguankan Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi yang dibuat oleh Pemotong/Pemungut PPh menggunakan sarana yang dimiliki oleh Pemotong/Pemungut PPh. mohon info apakah ada template dokumen baku terkait hal tersebut?
Jawaban
untuk dokumen lain yang dipersamakan tidak ada format khusus namun paling sedikit ada nama pihak yang dipotong, nomor unik transaksi yg berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan atau pemungutan dan jumlah PPh yg dipotong. lebih lengkapnya sesuai lampiran PER-24/2021. Untuk di ebuni-nya silakan diinputkan di bagian DOPP
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k26/128350--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)