User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128350--01-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Berdasarkan Pasal 5 PER-24/PJ/2021, Untuk pemotongan Bunga Obligasi mengguankan Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi yang dibuat oleh Pemotong/Pemungut PPh menggunakan sarana yang dimiliki oleh Pemotong/Pemungut PPh. mohon info apakah ada template dokumen baku terkait hal tersebut?

Jawaban

untuk dokumen lain yang dipersamakan tidak ada format khusus namun paling sedikit ada nama pihak yang dipotong, nomor unik transaksi yg berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan atau pemungutan dan jumlah PPh yg dipotong. lebih lengkapnya sesuai lampiran PER-24/2021. Untuk di ebuni-nya silakan diinputkan di bagian DOPP

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k26/128350--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)