User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128341--01-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

email : mas mba mau nanya, PT (PKP) ada cabang dan induk. Lokasi KPP sama. Pemusatan PPN di cabang dengan pertimbangan pusat masih sewa dan cabang milik sendiri. Saat impor, menggunakan NPWP Pusat. Pada saat mau lapor SPT Masa PPN, apakah data pembayaran PPN Impor bisa ditarik ke laporan cabang? apabila tidak, bagaimana solusi untuk pelaporan SPT Masa PPNnya?

Jawaban

jelasin normatif aja deh, normalnya jika pemusatan maka seluruh administrasi PPN, menggunakan NPWP pusat. ketentuan terkait pemusatan sesuai PER-11/PJ/2020, atau jika terdaftar di KPP BKM menggunakan PER-07/PJ/2020 stdd PER-05/PJ/2021

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k26/128341--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)