faq1:5k26:128340--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
1 sppb bisa dipakai untuk lebih dari 1 fp tidak
Jawaban
bisa hanya untuk skema uang muka dan pelunasan, jika bukan skema tsb tidak bisa untuk lebih dari 1 fp
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k26/128340--01-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)