User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128340--01-maret-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

1 sppb bisa dipakai untuk lebih dari 1 fp tidak

Jawaban

bisa hanya untuk skema uang muka dan pelunasan, jika bukan skema tsb tidak bisa untuk lebih dari 1 fp

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k26/128340--01-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)