faq1:5k26:128317--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jasa penyedia tenaga kerja, tagihannya dirinci. tidak menggunakan dpp nilai lain, melainkan menggunakan faktur 01. apakah pembeli bisa mengkreditkan faktur 01?
Jawaban
jika tagihannya dirinci maka menggunakan 04. kalau ada pemeriksaan, bisa jadi faktur tsb dianggap tidak lengkap. jadi nanti konsekuensinya jadi tidak bisa dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k26/128317--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)