User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128317--01-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jasa penyedia tenaga kerja, tagihannya dirinci. tidak menggunakan dpp nilai lain, melainkan menggunakan faktur 01. apakah pembeli bisa mengkreditkan faktur 01?

Jawaban

jika tagihannya dirinci maka menggunakan 04. kalau ada pemeriksaan, bisa jadi faktur tsb dianggap tidak lengkap. jadi nanti konsekuensinya jadi tidak bisa dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k26/128317--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)