faq1:5k26:128313--01-maret-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kompensasi kerugian di 2019 itu bisa dipakai sebagian di 2020?

Jawaban

Pasal 6 ayat (2) UU PPh stdtd UU HPP Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut‐ turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k26/128313--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)