faq1:5k26:128313--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kompensasi kerugian di 2019 itu bisa dipakai sebagian di 2020?
Jawaban
Pasal 6 ayat (2) UU PPh stdtd UU HPP Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut‐ turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k26/128313--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)