Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Perusahaan ada KB PPN 25 jtua, apakah bisa diangsur? Ketentuan dan persyaratan? https://twitter.com/famorientedgurl/status/1498232853867347968 Mas Mbak, konfirmasi, untuk KB PPN ini tidak bisa dilakukan angsuran atau tunda ya? Karena klo saya lihat di TKB (http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1239) hanya untuk SPT Tahunan PPh (Pasal 3), Pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, Surat Tagihan Pajak PBB serta Surat Tagihan Pajak, Su
Jawaban
sesuai pasal 20 pmk 242/2014, bahwa yang dapat diajukan PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK adalah wp yang memenuhi pasal 3, pasal 5, dan pasal 6 ayat 1. untuk KB spt masa PPN tidak ada diatur untuk pengajuan pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak. harusnya tidak bisa dilakukan permohonan pengangsuran dan penundaan sesuai pmk 242/2014. . namun boleh konsultasi ke kpp untuk solusi lainnya.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL