faq1:5k26:128279--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mekanisme faktur gabungan, dibuat bisa 1 bulan kepada PKP yang sama, untuk barang yang sudah dibayar maupun belum apakah bisa digabung?
Jawaban
Pasal 13 ayat (2) dan (2a) UU Ciptaker kluster PPN (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. (2a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan. atau bisa pake Pasal 70 ayat (2) dan (3) PMK-18/PMK.03/2021 (2
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k26/128279--01-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)