faq1:5k26:128275--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
istri sudah punya NPWP, tapi suami belum. Saat ini memilih terpisah, suami akan daftar NPWP. Atas NPWP yang telah dimiliki istri perubahan data aja atau gmn
Jawaban
Jika istri tetap menghendaki kewajiban perpajakan secara terpisah, maka NPWP istri tetap dapat digunakan. Suami bisa mendaftarkan NPWP-nya saja. Tidak perlu melakukan perubahan data untuk mengganti status perkawinan.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k26/128275--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)