User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128275--01-maret-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

istri sudah punya NPWP, tapi suami belum. Saat ini memilih terpisah, suami akan daftar NPWP. Atas NPWP yang telah dimiliki istri perubahan data aja atau gmn

Jawaban

Jika istri tetap menghendaki kewajiban perpajakan secara terpisah, maka NPWP istri tetap dapat digunakan. Suami bisa mendaftarkan NPWP-nya saja. Tidak perlu melakukan perubahan data untuk mengganti status perkawinan.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k26/128275--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)