faq1:5k26:128252--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#20Q Apa benar jika tidak ada ijin usaha nya maka tidak menerbitkan faktur atas ocean freight (040-dgn tarif 1%)? Atau harusnya diterbitkan dengan kode faktur 01? (Tarif 10%)?
Jawaban
#20A: PM, di PMK terkait DPP Nilai Lain tidak menyebutkan khusus terkait persyaratan berupa perizinan usahanya. Jika termasuk JKP yang disebutkan di PMK-121/2015, maka gunakan DPP Nilai Lain.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k26/128252--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)