User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128246--01-maret-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Tidak bisa mengklik mengkompensasi PPN ke masa pajak berikutnya. Knp ya ?

Jawaban

Karena twitter, coba gali lagi ya, apa yang dibetulkan dari fp keluaran tsb? lalu hasil ss itu apakah ss dari spt pembetulannya? jika iya, bisa diinfokan SPT Normal statusnya apa dan nilai pada huruf D,E, dan F di induk spt romawi II berapa?

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k26/128246--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)