faq1:5k26:128246--01-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Tidak bisa mengklik mengkompensasi PPN ke masa pajak berikutnya. Knp ya ?
Jawaban
Karena twitter, coba gali lagi ya, apa yang dibetulkan dari fp keluaran tsb? lalu hasil ss itu apakah ss dari spt pembetulannya? jika iya, bisa diinfokan SPT Normal statusnya apa dan nilai pada huruf D,E, dan F di induk spt romawi II berapa?
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k26/128246--01-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)