faq1:5k26:128188--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi atas SKPKB apabila wp ngajuin dua kali permohonan dan dua2nya diterima saat mau nyetor yang di masukin ketetapannya yg mana ya mas/mbak?
Jawaban
PM, WP mengajukan dua kali karena yg pertama masih dirasa berat, mengajukan kedua kali dan disetujui, untuk jumlah yg dibayar adalah pokok + sanksi sesuai yg telah disetujui pengurangan akhir. Nomor ketetapan yg di ebiling tetep dimasukinnya nomor ketetapan SKPKBnya
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k26/128188--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)