faq1:5k26:128185--15-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Selamat sore, mau bertanya jika PKP menjual station wagon, apakah harus membuat faktur pajak ya? terkait dengan pasal 16D? ini bukan terkait Pasal 16 D ya mas mba?

Jawaban

pasal 16D Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : -Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP -Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha - Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan di uu hpp yg station wagon dihapus, tapi baru berlaku 1 April 2022

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k26/128185--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)