User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128182--11-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ingin melakukan pembetulan laporan realisasi DTP PPh Pasal 21 masa Juni, Sept, Okt 2020. apakah saat ini masih bisa, mas/mba?

Jawaban

PM, untuk pembetulan lap realisasi thn 2020 memang sudah tidak bisa, secara ketentuan laporan realisasi 2020 di pmk 9/2021 sttd pmk 149/2021 max 28 Feb 2021 (pasal 19 ayat (2) pmk-9/2021) dan disistem djpol juga sudah dibatasi, dan itu diksinya bagi yg belum lapor atau lapor normal bukan pembetulan. Untuk ketentuan laporan realisasi pembetulan saat ini bisa mengacu ke pasal 4 ayat (7) pmk-9/2021. Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemer

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k26/128182--11-november-2021.txt · Last modified: (external edit)