faq1:5k26:128182--11-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ingin melakukan pembetulan laporan realisasi DTP PPh Pasal 21 masa Juni, Sept, Okt 2020. apakah saat ini masih bisa, mas/mba?
Jawaban
PM, untuk pembetulan lap realisasi thn 2020 memang sudah tidak bisa, secara ketentuan laporan realisasi 2020 di pmk 9/2021 sttd pmk 149/2021 max 28 Feb 2021 (pasal 19 ayat (2) pmk-9/2021) dan disistem djpol juga sudah dibatasi, dan itu diksinya bagi yg belum lapor atau lapor normal bukan pembetulan. Untuk ketentuan laporan realisasi pembetulan saat ini bisa mengacu ke pasal 4 ayat (7) pmk-9/2021. Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemer
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k26/128182--11-november-2021.txt · Last modified: (external edit)