User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128181--11-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

misal beli barang, lalu ada garansinya jika rusak bisa di perbaiki, nah atas garansi spt itu terutang pph tidak ya mba?

Jawaban

PM, ditanyakan berupa klaim garansi atas perbaikan barang yg rusak atau bayar garansinya secara umum jenis jasa jasa lain di PMK-141/2015, kalau ada yg termasuk dipotong PPh 23/ PP 23, kalau tidak termasuk berarti tidak ada potput atas transaksi tersebut.

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k26/128181--11-november-2021.txt · Last modified: (external edit)