faq1:5k26:128181--11-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
misal beli barang, lalu ada garansinya jika rusak bisa di perbaiki, nah atas garansi spt itu terutang pph tidak ya mba?
Jawaban
PM, ditanyakan berupa klaim garansi atas perbaikan barang yg rusak atau bayar garansinya secara umum jenis jasa jasa lain di PMK-141/2015, kalau ada yg termasuk dipotong PPh 23/ PP 23, kalau tidak termasuk berarti tidak ada potput atas transaksi tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k26/128181--11-november-2021.txt · Last modified: (external edit)