faq1:5k26:128180--11-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Wp bertanya salah satu syarat supaya PPh atas deviden tersebut dibebaskan adalah menginvestasikan uang tersebut selama 3 tahun. Bentuk investasi yang dimaksud disini, apakah boleh menginvestasikannya ke saham bursa efek ? dan terkait investasi properties aapakah maksdunya membeli rumah. Mohon pencerahannya mas mbak
Jawaban
PM, Bentuk investasi sebagaimana yg dimaksud pasal 15 dan pasal 17 PMK-18/2021 bisa mengacu ke pasal 34 dan 35. saham salah satu yg disebutkan, ada juga investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya dengan catatan bukan properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k26/128180--11-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)