User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128179--11-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

syarat dan ketentuan pelaporan perubahan penendatangan Faktur Pajak?

Jawaban

PM, untuk perubahan penandatangan efaktur ketentuannya bisa mengacu ke pasal 13 ayat (4) PER-24/2012, bukan pasal yg dicabut di per-04/2020 Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menanda tangani Faktur Pajak, maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir Lampiran VB PER-24/PJ/2012

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k26/128179--11-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1