faq1:5k26:128175--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mas/Mba, kalo misal PT A yang ada di indonesia menggunakan jasa konsultasi dari LN lalu PT A meminta reimbursement ke PT B karena masih termasuk perusahaan grup, bagaimana perlakuan atas reimbursement tersebut?
Jawaban
ecara normatif, di pph 26 sendiri tidak diatur khusus konsep reimbursement. Selama ada penghasilan yg dibayarkan ke spln dan masuk ke list objek sesuai pasal 26, bisa jadi akan ada pemotongan pph 26. Untuk membantu menentukan masuk objek 26 apa tidak, kalau dia bingung silahkan konsultasi ke KPP dibantu ada tidaknya objek pph 26 yg terpenuhi/identik. Kalo memang tidak ada yg terpenuhi bisa jadi tidak ada pph 26.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k26/128175--10-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1