User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128174--10-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai UU Cipta Kerja, penghasilan yang diperoleh dari PKWT ini kan bersifat Irregular, karena ketika kontrak selesai baru dapat uangnya. Untuk penghasilan tsb apakah dari perpajakan ditreat sebagai pesangon / seperti bonus ya?

Jawaban

PKWT belum diatur khusus di peraturan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu. kalo memang uangnya diberikan karena ketika kontrak selesai, bisa saja masuk ke penghasilan tidak teratur. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja atau tidak. Untuk ketentuan pesangon bisa diliat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1146 . Untuk definisi pesangon ada di PP 68 TAHUN 2009. Cuman karena emang belum diatur secara khusus, diakhir ta

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k26/128174--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)