faq1:5k26:128171--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada sebuah perusahaan yang melakukan transaksi jasa kontruksi dengan vendornya dan memotong PPh 4 ayat 2 sebesar 3%. namun setelah pekerjaan tersebut telah selesai ternyata diketahui bahwa vendor tersebut tidak memiliki SBUJK dan seharusnya terpotong 4%, atas kekurangan pemotongan tsb siapakah yang akan kena sanksi? apakah perusahaan pemotong atau vendor tsb?
Jawaban
PM, apabila atas spt 4 ayat (2)nya sudah dilaporkan, bisa kena sanksi pasal 8 ayat (2a) UU KUP, nanti yg kena sanksi si pemotongnya
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k26/128171--10-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1