faq1:5k26:128170--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mba/mas mau mastiin, untuk pembatalan faktur pajak untuk customer orang pribadi yang tidak memiliki npwp, tata caranya tetep di Lampiran VIC PER-24/PJ/2012 ya? meskipun di ketentuan tersebut diminta untuk pemberitahuan ke kpp pembeli tapi karena gaada npwp, pkp cukup pemberitahuan ke kpp penjual aja kan ya? meskipun di Lampiran VIC PER-24/PJ/2012 bilangnya ke kpp penjual dan pembeli
Jawaban
Iya betul seperti itu
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k26/128170--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)