User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128170--10-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mba/mas mau mastiin, untuk pembatalan faktur pajak untuk customer orang pribadi yang tidak memiliki npwp, tata caranya tetep di Lampiran VIC PER-24/PJ/2012 ya? meskipun di ketentuan tersebut diminta untuk pemberitahuan ke kpp pembeli tapi karena gaada npwp, pkp cukup pemberitahuan ke kpp penjual aja kan ya? meskipun di Lampiran VIC PER-24/PJ/2012 bilangnya ke kpp penjual dan pembeli

Jawaban

Iya betul seperti itu

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k26/128170--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)