User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128169--10-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk persero pasif (penanam modal) di CV apakah harus memiliki NPWP? di Per-04/2020 yang diatur kan hanya mendaftarkan pengurus ya yang wajib melampirkan NPWP. Kalau persero pasif yang hanya menanam modal di CV kan tidak menjadi pengurus. itu bagaimana ya mas/mbak?

Jawaban

apabila yg ditanya pada saat pendaftaran NPWP CV(badan) di per-04/2020 memang ada persyaratan identitas seluruh pengurus yg meliputi NPWP. kalo yg ditanya wajib npwp apa gak perseroan pasif tadi, ini berarti dia badan atau op mas? secara umum, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU nomor 36 tahun 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008) wajib mendaftarkan diri untuk mendapat

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k26/128169--10-november-2021.txt · Last modified: (external edit)