Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
untuk persero pasif (penanam modal) di CV apakah harus memiliki NPWP? di Per-04/2020 yang diatur kan hanya mendaftarkan pengurus ya yang wajib melampirkan NPWP. Kalau persero pasif yang hanya menanam modal di CV kan tidak menjadi pengurus. itu bagaimana ya mas/mbak?
Jawaban
apabila yg ditanya pada saat pendaftaran NPWP CV(badan) di per-04/2020 memang ada persyaratan identitas seluruh pengurus yg meliputi NPWP. kalo yg ditanya wajib npwp apa gak perseroan pasif tadi, ini berarti dia badan atau op mas? secara umum, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU nomor 36 tahun 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008) wajib mendaftarkan diri untuk mendapat
Dasar Hukum
–
Editor
RTP