faq1:5k26:128168--09-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.010/2021 Pasal 2; (3) Ruangan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berupa toko atau gerai (outlet): a. yang berdiri sendiri; atau … Apakah sewa tanah lalu kemudian membangun bangunan sendiri termasuk dalam definisi ruangan dalam pasal tersebut?

Jawaban

Halo mas, ini berarti dia sewa tanahnya aja kan? Sesuai pasal 2 ayat (1) pmk-nya kan insentifnya atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan ya mas. Batasan di pasal 2 ayat (3)nya juga menyebutkan ruangan atau bangunan berupa toko atau gerai (outlet): berdiri sendiri; atau berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat. Kalo memang tidak memenuhi maka

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k26/128168--09-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 by 127.0.0.1