Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.010/2021 Pasal 2; (3) Ruangan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berupa toko atau gerai (outlet): a. yang berdiri sendiri; atau … Apakah sewa tanah lalu kemudian membangun bangunan sendiri termasuk dalam definisi ruangan dalam pasal tersebut?
Jawaban
Halo mas, ini berarti dia sewa tanahnya aja kan? Sesuai pasal 2 ayat (1) pmk-nya kan insentifnya atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan ya mas. Batasan di pasal 2 ayat (3)nya juga menyebutkan ruangan atau bangunan berupa toko atau gerai (outlet): berdiri sendiri; atau berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat. Kalo memang tidak memenuhi maka
Dasar Hukum
–
Editor
RTP