faq1:5k26:128165--09-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau tanya, jika ada kesalahan dalam penyetoran nominal pada PPN atas JKP LN, apakah bisa di pindahbukukan? kesalahan ini juga ada pada kesalahan PPh 26 09 Nov 2021 13:35 jika bisa bagaimana di faktur masukannya? karena itu dokumen lain

Jawaban

PM, ada nd tahun 2019 (nd-1225) untuk pbk ppnjln, sudah diakomodasi juga bisa dikreditkan di efaktur, nanti pada bagian nomor dokumen bisa diisi nopbk#kodekpp. Untuk yg setoran 26 nya, kembali ke ketentuan pbk, kalo gak masuk yg tidak dapat dilakukan pbk dan belum diperhitungkan di spt bisa dipbk

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k26/128165--09-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1