faq1:5k26:128164--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
saya mau tanya untuk area perlindungan dan konservasi pada pbb kehutanan apakah dikenakan pbb?
Jawaban
Kita arahkan ke pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994: merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; apakah masuk kesitu apa tidak
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k26/128164--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)