User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128164--09-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya mau tanya untuk area perlindungan dan konservasi pada pbb kehutanan apakah dikenakan pbb?

Jawaban

Kita arahkan ke pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994: merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; apakah masuk kesitu apa tidak

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k26/128164--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)