faq1:5k26:128161--09-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Apakah meterai elektronik yang sudah dibubuhkan pada dokumen perlu dicetak dan ditandatangani? Aturannya pakai yang mana ya?
Jawaban
jadi tetap ada ttdnya, bisa basah atau elektronik . Cuman kalo ttdnya basah berarti harus di scan dulu jadi bentuk pdf terus diupload di web perurinya, baru ditempel e-materai. dokumen yg diupload di web untuk pembubuhan materainya adalah materai yg sudah berttd ya kak
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k26/128161--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)