User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128161--09-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Apakah meterai elektronik yang sudah dibubuhkan pada dokumen perlu dicetak dan ditandatangani? Aturannya pakai yang mana ya?

Jawaban

jadi tetap ada ttdnya, bisa basah atau elektronik . Cuman kalo ttdnya basah berarti harus di scan dulu jadi bentuk pdf terus diupload di web perurinya, baru ditempel e-materai. dokumen yg diupload di web untuk pembubuhan materainya adalah materai yg sudah berttd ya kak

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k26/128161--09-november-2021.txt · Last modified: (external edit)