User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128159--05-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin bertanya Mas/Mbak PPh Pasal 25 apabila ada kelebihan bayar karena pembetulan SPT apakah bisa diPbk?

Jawaban

PM, KEP-537/2000 pasal 6 ayat (3): Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 setelah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih kecil dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan. boleh sambil diarahkan konsultasi dengan KPP

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k26/128159--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)