User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128153--04-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kami adalah PT A yang merupakan perusahan Indonesia. PT A menerima komisi penjualan piano A Co.Ltd Jepang atas penjualan Piano A Co.Ltd di Indonesia. Penjualan piano A Co.Ltd dilakukan oleh PT X tapi Kami (PT A) tidak menyerahkan jasa perdagangan maupun perantara di Indonesia atas penjualan piano buatan Jepang tsb, tapi Kami (PT A) dapat komisi.Apakah atas oisi yang diterima oleh kami (PT A) terhutang PPN?

Jawaban

WP off pas digali atas komisi yang diberikan A.co ltd ke PT A yg ada di Indonesia dalam rangka apa

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k26/128153--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)