faq1:5k26:128149--03-november-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
ijin bertanya terkait penginputan spt unifikasi pph pasal 21 itu inputnya per pencairan/pembayaran atau perbulan (akumulasi dari beberapa pencairan)?
Jawaban
PM, yang WP dimaksud input bukti penyetoran atas pegawai tetap, untuk input bukti setor 411121 100 hanya sekali atau akumulasi per bulan bukan per pegawai, jadi diinput langsung nilai seluruhnya.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k26/128149--03-november-2021.txt · Last modified: (external edit)