faq1:5k26:128145--03-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
apakah kalau sudah ikut tax amnesty di tahun 2016, spt badan tahun 2015 masih bisa dilakukan pembetulan?“
Jawaban
Pasal 35 ayat (1) PMK-118/PMK.03/2016, Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak, salah satunya, melakukan pembetulan SPT atas Jenis pajak PPh, PPN atau PPN dan PPnBM untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah UU Pengampunan Pajak berlaku.
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k26/128145--03-november-2021.txt · Last modified: (external edit)