User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128145--03-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

apakah kalau sudah ikut tax amnesty di tahun 2016, spt badan tahun 2015 masih bisa dilakukan pembetulan?“

Jawaban

Pasal 35 ayat (1) PMK-118/PMK.03/2016, Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak, salah satunya, melakukan pembetulan SPT atas Jenis pajak PPh, PPN atau PPN dan PPnBM untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah UU Pengampunan Pajak berlaku.

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k26/128145--03-november-2021.txt · Last modified: (external edit)