User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128144--03-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Berarti selama belum ada pengakuan pedapatan masih bisa merujuk ke pasal 17 ayat 5 PP No. 1 th. 2012 betul begitu ? perusahaan konsisten pembuatan fakturnya setelah penyerahan jasa – Mas/Mba, jika pembayaran JKP dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukannya penyerahan JKP, namun pembayaran tsb tidak masuk secara langsung ke pemberi jasa, hanya masuk ke rekening milik pemberi jasa yang dikelola oleh pihak ketiga. Nah perlakuannya seperti apa ya? Sudah dijawab agent sebelumnya namun WP meminta

Jawaban

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya kak, terkait hal itu silakan dipastikan dahulu penyerahan atau diterimanya pembayaran terlebih dahulu yang dilakukan, karena PPN terutang pada saat hal mana yang terjadi terlebih dahulu antara penyerahan atau pembayaran. Untuk kapan Penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi silakan bisa merujuk pasal 17 ayat (5) pp 9/2021 apabila salah satu sudah memenuhi maka dianggap sudah melakukan penyerahan JKP. Lalu, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan sebelum

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k26/128144--03-november-2021.txt · Last modified: (external edit)