User Tools

Site Tools


faq1:5k26:128142--02-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

di PMK 89 tahun 2020, apabila vendornya adalah petani non PKP, berarti dari pihak perusahaan yang seharusnya memungut dan melaporkan PPN atas kopra tersebut?

Jawaban

PM, kembali ke ketentuan umum PPN, bisa ke penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPN; Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - barang berwujud yang diserahkan merupakan B

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k26/128142--02-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1