faq1:5k26:128142--02-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
di PMK 89 tahun 2020, apabila vendornya adalah petani non PKP, berarti dari pihak perusahaan yang seharusnya memungut dan melaporkan PPN atas kopra tersebut?
Jawaban
PM, kembali ke ketentuan umum PPN, bisa ke penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPN; Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - barang berwujud yang diserahkan merupakan B
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k26/128142--02-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1